MS NEWS, BOLTIM – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menggemparkan publik dengan pernyataan keras terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Bokaka.
Sorotan tajam mengarah pada salah satu sosok yang disebut warga dan para pegiat tambang sebagai Ko’ Fany, yang menurut APRI Boltim diduga masih bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum.
Ketua APRI Boltim Hendra Abarang S.Hut menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik tambang ilegal yang kian merajalela dan mencoreng wibawa penegakan hukum di daerah.
“Kami mendesak Kapolres Boltim untuk segera menangkap David Budiman alias Ko’ Fany jika terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Bokaka. Hukum harus berlaku sama untuk semua, baik penambang kecil maupun pelaku bermodal besar,” tegas Hendra, sabtu, (15/11/25).
Hendra menyebut, hutan lindung Bokaka terancam rusak sebab kawasan itu memiliki peran vital bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat, sehingga Aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap ekosistem.
“Kalau penambang kecil di wilayah rakyat langsung disapu bersih, tapi ada yang bebas ‘menari-nari’ di hutan lindung, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Ketegasan aparat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Hendra menegaskan, akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat kepolisian mengambil langkah konkret. Organisasi ini menekankan bahwa mereka berdiri di garis depan bukan hanya untuk membela penambang rakyat, tetapi juga menjaga kelestarian alam.
“Kami mendukung penuh Kapolres Boltim dalam menertibkan tambang ilegal. Tapi penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang melanggar, termasuk oknum yang merasa kebal, wajib ditindak,” tegasnya lagi.
Hendra menambahkan, desakan ini menjadi alarm keras bahwa masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Bokaka.
“APRI bersama masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa memandang posisi, kekuatan, maupun kedekatan pihak tertentu,” pungkasnya.(wan golonda)






