MS NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boltim, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, serta di Buyandi, Kecamatan Modayag.
Rapat berlangsung pada Senin (24/11/25) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama. Ketua DPRD didampingi oleh anggota Komisi II, yaitu Alamri Matiala, dr. Cerry Komaling, dan Candra Walangitang, serta anggota Komisi II lainnya.
Sementara dari pihak APRI Boltim hadir Ketua APRI Boltim, Hendra Abarang, didampingi Dewan Pengawas, Wakil Ketua, dan Bendahara APRI.
Dalam RDPU tersebut, DPRD Boltim menyoroti serius aktivitas PETI di wilayah Paret yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. Aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator disebut telah mengakibatkan kerusakan sungai dan mengancam kelestarian lingkungan.
Ketua APRI Boltim, Hendra Abarang, menjelaskan bahwa kondisi di lapangan saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Selain kerusakan sungai yang makin parah, aktivitas PETI juga dinilai berdampak buruk terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat mencari rezeki di sungai Paret. Namun yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan alat berat yang tidak terkendali hingga menyebabkan sungai rusak total.
“Kami tidak melarang warga mengais rezeki di sungai Paret, namun yang kami soroti adalah penggunaan alat berat yang berlebihan, hingga mengakibatkan sungai Paret rusak total. Kalau banjir bandang terjadi, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Hendra.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Boltim Alamri Matiala mengatakan, keprihatinan bahwa masyarakat telah dijadikan tameng oleh para cukong yang mengendalikan aktivitas PETI.
Para penambang kecil dijadikan alasan untuk melanggengkan aktivitas ilegal, sementara kerusakan lingkungan semakin besar dan masyarakat justru menanggung risikonya.
Ia pun menekankan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam. Ia memastikan lembaganya akan menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk meminta pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.
“Sangat disayangkan jika rakyat hanya dijadikan tameng oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari PETI. DPRD Boltim akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Lingkungan harus diselamatkan, dan rakyat tidak boleh dijadikan korban,” tegas Alamri.
Di akhir RDPU, DPRD dan APRI sepakat bahwa penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan sekaligus mencari solusi yang tidak merugikan penambang rakyat.***






