MEDIASATU.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima usulan dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terkait besaran retribusi atau pajak penghasilan bagi penambang rakyat dan koperasi tambang sebesar dua persen (2%).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di ruang rapat Komisi DPRD Sulut, Senin (15/12/2025).
Dalam rapat itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut melalui Kepala Dinas ESDM, Fransiscus Maindoka, menyampaikan bahwa besaran retribusi di sektor pertambangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yakni sebesar tujuh persen (7%) sebagaimana ketentuan Kementerian ESDM.
“Tujuh persen ini kami mengikuti aturan dari Kementerian ESDM,” ujar Maindoka yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Staf Khusus Gubernur Sulut.
Namun, pernyataan tersebut mendapat penolakan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Vonny Paat, yang memimpin jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa dalam rapat sebelumnya telah disepakati besaran retribusi pertambangan sebesar lima persen (5%).
“Kita sudah sepakat dalam rapat sebelumnya lima persen. Kenapa sekarang dinaikkan menjadi tujuh persen? Ini sangat memberatkan masyarakat penambang,” tegas Vonny Paat, yang didukung anggota Pansus Amir Liputo serta anggota Pansus lainnya.
Pansus DPRD Sulut kemudian memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat penambang untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka. Salah satunya disampaikan oleh Ketua APRI Boltim, Hendra Abarang, yang hadir bersama Ketua Dewan Pengawas APRI Boltim, Faruk Langaru.
Dalam penyampaiannya, Hendra Abarang menegaskan bahwa retribusi sebesar tujuh persen sangat memberatkan penambang rakyat. Menurutnya, kondisi setiap lokasi tambang tidaklah sama karena kadar emas yang berbeda-beda, bahkan tidak jarang penambang mengalami kerugian.
“Tidak semua tambang menghasilkan emas dengan kadar yang sama. Ada kalanya penambang justru merugi. Karena itu kami meminta pemerintah provinsi mempertimbangkan kembali besaran pajak tersebut,” ujar Hendra.
Ia pun secara tegas mengusulkan agar retribusi atau pajak bagi penambang rakyat ditetapkan sebesar dua persen (2%). Usulan tersebut mendapat dukungan dari pengurus koperasi tambang yang berasal dari Minahasa Utara (Minut) dan Minahasa Tenggara (Mitra).
Usulan APRI Boltim akhirnya diterima oleh Pansus DPRD Sulut dan Dinas ESDM Sulut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan Ranperda. Rapat Pansus kemudian ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 22 Desember 2025.***






