Surat Tanah untuk Basri Ismail di Tapak Moyondi Buyat Barat Diduga Direkayasa, Camat Kotabunan dan Sangadi Buyat Barat Diduga Terlibat

by -1 Views
Surat Tanah Diduga Milik Basri Ismail

MEDIAsatu..co  – Surat Keterangan Tanah (SKT) di wilayah Perkebunan Tapak Moyondi, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang tercatat atas nama Basri Ismail, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, lahan yang tercantum dalam SKT tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sehingga muncul dugaan bahwa dokumen SKT itu direkayasa guna melegitimasi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan perkebunan tersebut.

Menurut keterangan sejumlah sumber, SKT tersebut diduga dikeluarkan oleh Sangadi Buyat Barat berinisial HD dan kemudian dibenarkan oleh Camat Kotabunan berinisial IP melalui sebuah berita acara.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah perkebunan Tapak Moyondi merupakan milik Basri Ismail. Namun hal itu tersebut dibantah oleh Kaur Pemerintahan Desa Buyat Barat, Bahluan Ake yang akrab disapa Wawan. Ia juga diketahui sebagai pejabat pengukur tanah di desa tersebut.

Wawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan peta atau gambar ukuran tanah kebun, serta tidak pernah menandatangani SKT atas nama Basri Ismail. Namun, secara mengejutkan, surat tersebut tiba-tiba muncul dan beredar.

Wawan menjelaskan bahwa gambar atau peta ukuran tanah kebun Tapak Moyondi yang digunakan dalam SKT tersebut sebenarnya merupakan milik Jemi Nano. Ia menegaskan bahwa pemilik sah tanah perkebunan Tapak Moyondi adalah Jemi Nano, bukan Basri Ismail.

“Tanah kebun itu sudah saya ukur dan suratnya sudah saya buatkan, hanya saja belum ditandatangani oleh Sangadi. Namun saya sebagai pengukur dan sejumlah saksi sudah menandatangani surat kepemilikan atas nama Pak Jemi Nano,” ungkap Wawan kepada media, baru-baru ini.

Keterangan Wawan selaku Kaur Pemerintahan Desa Buyat Barat turut dibenarkan oleh puluhan warga Buyat Barat, termasuk sejumlah mantan aparat Desa Buyat.

Mereka menegaskan bahwa tanah perkebunan di Tapak Moyondi merupakan milik Jemi Nano, yang sejak awal membuka dan mengelola lahan tersebut.

Menurut penuturan para warga dan mantan aparat desa, Jemi Nano merupakan bagian dari kelompok Mapalus yang membuka lahan perkebunan di Tapak Moyondi ketika wilayah tersebut masih masuk dalam Desa Buyat sebelum dimekarkan.

Mereka menjelaskan juga bahwa pada kurun waktu 1998 hingga 2000, masyarakat Desa Buyat saat itu mendapat imbauan langsung dari Pemerintah Desa untuk membuka lahan perkebunan baru di wilayah Tapak Moyondi.

Seiring berjalannya waktu, wilayah perkebunan Tapak Moyondi kini masuk dalam administrasi Desa Buyat Barat setelah terjadinya pemekaran desa pada tahun 2007, di mana Desa Buyat dimekarkan menjadi tiga desa. Namun demikian, para warga menegaskan bahwa hak kepemilikan atas lahan tersebut tidak berubah, karena lahan itu dibuka oleh masyarakat Desa Buyat sebelum pemekaran.

“Himbauan pemerintah desa saat itu hanya dikhususkan bagi masyarakat Desa Buyat, bukan masyarakat dari desa lain, sebab wilayah lahan perkebunan tersebut berada di wilayah Desa Buyat sebelum dimekarkan,” ujar mantan perangkat Desa Buyat, Samium Unonongo.

Sementara, Jemi Nano mengatakan tidak tinggal diam dengan persoalan tanah tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum, sebab itu merupakan haknya.

“Saya akan laporkan.  Pidana maupun perdata akan saya tempuh untuk mendapatkan hak saya, “ tegasnya.***

 

“Simak update berita pilihan lainnya dari kami di Google News MediaSatu.co

No More Posts Available.

No more pages to load.