MS NEWS – Warga Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali meluapkan kekesalan mereka terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di wilayah Perkebunan Tapak Moyondi dengan menggunakan excavator.
Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama di hadapan Kapolres Boltim untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut, namu kesepakatan tersebut tidak diindahkan.
Dua nama, Basri Ismail dan Rey Simbala, diduga disebut-sebut sebagai pihak yang tetap menjalankan aktivitas PETI meski telah ada larangan tegas.
Oleh karena itu, menurut warga jika dibiarkan kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial.
“Kami sudah sepakat untuk berhenti, tapi masih ada yang melanggar. Ini jelas tidak menghargai kesepakatan dan tidak menghormati hukum,” tegas warga Buyat Barat, Jemi Nano kepada media Selasa (3/2/2026).
Demikian juga di tegaskan oleh tokoh masyarakar Buyat Barat, Ivan Paputungan. Ia menegaskan, atas kondisi tersebut, mendesak Polres Bolaang Mongondow Timur agar segera mengambil langkah hukum dengan menangkap dan memproses Basri Ismail dan Rey Simbala.
“Masyarakat Buyat Barat minta Polres Boltim segera mengambil langkah tegas. Tangkap Basri dan Rey, sebab kasus ini sudah dilaporkan secara resmi di Polres Boltim, “ tegas Ivan.
Ivan juga juga menjelaskan bahwa, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap praktik pertambangan illegal.***






