Ranperda Pajak dan Retribusi Pertambangan Sulut Segera Ketok Palu

by -15 Views
Ranperda Pajak dan Retribusi Pertambangan Sulut Segera Ketok Palu

MS NEWS – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),  Fransiscus Maindoka, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Pertambangan Daerah saat ini tengah memasuki tahapan akhir dan akan segera diparipurnakan di DPRD Sulut.

Hal tersebut disampaikan Maindoka saat menerima kunjungan DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di ruang kerjanya, pada Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, kehadiran Ranperda ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar lebih tertib, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“Ranperda ini disusun sebagai upaya penyempurnaan regulasi yang ada, agar pengelolaan pertambangan di Sulawesi Utara memiliki dasar hukum yang jelas, adil, serta mampu menjawab kondisi riil di lapangan,” ujar Maindoka.

Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berbicara soal pajak dan retribusi, tetapi juga menyangkut pengaturan sistem pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Kami ingin agar pertambangan dikelola secara bertanggung jawab, serta memberi kontribusi optimal bagi pendapatan daerah kabupaten/kota di Sulawesi Utara,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC APRI Boltim, Hendra Abarang, S.Hut, menilai rencana paripurnanya Ranperda tersebut sebagai kabar sangat positif bagi para pelaku usaha pertambangan, khususnya penambang rakyat di daerah.

Menurut Hendra, Ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengatur arus pengelolaan pertambangan secara terarah, efisien, dan berkeadilan.

“Jika resmi ditetapkan menjadi Perda, ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi penambang lokal yang selama ini membutuhkan regulasi yang jelas untuk menjalankan usahanya secara legal,” kata Hendra.

Ia juga menegaskan bahwa Perda Pertambangan di Sulawesi Utara bersifat penting dan mendesak untuk segera dilahirkan, mengingat perlunya penyesuaian sistem pengelolaan tambang dengan kondisi lokal di masing-masing kabupaten/kota.

Di sisi lain, DPC APRI Boltim juga menilai bahwa pemerintah pusat masih belum sepenuhnya serius dalam penerapan aturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di berbagai daerah.

Oleh karena itu kata Hendra, APRI mendesak Gubernur Sulawesi Utara agar segera mengambil langkah tegas demi melindungi penambang lokal yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan.***

“Simak update berita pilihan lainnya dari kami di Google News MediaSatu.co

No More Posts Available.

No more pages to load.